Remedial PPKN
contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban, serta UUD yang berkaitan:
Pelanggaran hak
Penangkapan tanpa alasan
Penerapan budaya kekerasan
Pembatasan hak berserikat
Kekerasan mengatas namakan agama
Pelanggaran hak cipta
Penolakan pelayanan pelanggan berdasarkan suku atau ras
Pengingkaran kewajiban
Melanggar peraturan perundang-undangan
Tidak membela negara
Tidak menghormati hak asasi manusia
Tidak membayar pajak
Melakukan aksi terorisme
Melakukan kekerasan berbau SARA
Merusak lingkungan dan fasilitas umum
Korupsi
UUD yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara adalah:
Pasal 28 A - 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak asasi manusia
Pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan beragama
Pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak mendapatkan pendidikan
Pasal 27 ayat 33 yang menyatakan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
Pasal 28 J ayat 1 yang menyatakan bahwa warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
upaya penanganan kasus pelanggaran HAM:
Mengadukan dugaan pelanggaran HAM
Masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran HAM kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah, surat, atau email.
Mengadili kasus pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM berat dapat diadili melalui pengadilan HAM ad hoc atau pengadilan HAM. Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM menurut undang-undang pengadilan HAM adalah penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sumpah, dan pemeriksaan.
Menegakkan hukum secara adil
Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan menegakkan hukum secara adil.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mengawasi dari masyarakat
Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan pengawasan dari masyarakat.
Menyebarluaskan pendidikan HAM
Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan menyebarluaskan pendidikan HAM.
Selain itu, upaya pencegahan pelanggaran HAM juga dapat dilakukan dengan: Pendidikan karakter, Mempelajari UU HAM dan metode penegakkannya, Bersikap baik kepada sesama, Meningkatkan persatuan dan kesatuan, Melakukan pengawasan terhadap upaya pe
negakan HAM.
Komentar
Posting Komentar