Remedial PPKN

 contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban, serta UUD yang berkaitan:

Pelanggaran hak

Penangkapan tanpa alasan 

Penerapan budaya kekerasan 

Pembatasan hak berserikat 

Kekerasan mengatas namakan agama 

Pelanggaran hak cipta 

Penolakan pelayanan pelanggan berdasarkan suku atau ras 

Pengingkaran kewajiban

Melanggar peraturan perundang-undangan 

Tidak membela negara 

Tidak menghormati hak asasi manusia 

Tidak membayar pajak 

Melakukan aksi terorisme 

Melakukan kekerasan berbau SARA 

Merusak lingkungan dan fasilitas umum 

Korupsi 

UUD yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara adalah:

Pasal 28 A - 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak asasi manusia 

Pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan beragama 

Pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak mendapatkan pendidikan 

Pasal 27 ayat 33 yang menyatakan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara 

Pasal 28 J ayat 1 yang menyatakan bahwa warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 

upaya penanganan kasus pelanggaran HAM:

Mengadukan dugaan pelanggaran HAM

Masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran HAM kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah, surat, atau email. 

Mengadili kasus pelanggaran HAM

Kasus pelanggaran HAM berat dapat diadili melalui pengadilan HAM ad hoc atau pengadilan HAM. Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM menurut undang-undang pengadilan HAM adalah penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sumpah, dan pemeriksaan. 

Menegakkan hukum secara adil

Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan menegakkan hukum secara adil. 

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Mengawasi dari masyarakat

Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan pengawasan dari masyarakat. 

Menyebarluaskan pendidikan HAM

Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan menyebarluaskan pendidikan HAM. 

Selain itu, upaya pencegahan pelanggaran HAM juga dapat dilakukan dengan: Pendidikan karakter, Mempelajari UU HAM dan metode penegakkannya, Bersikap baik kepada sesama, Meningkatkan persatuan dan kesatuan, Melakukan pengawasan terhadap upaya pe

negakan HAM. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL INFORMATIKA

Tugas informatika